Berita Pidana Hari Ini

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Aniaya Hewan Kini Bisa Kena Dipidana Penjara dan Denda

9 Desember 2022, 12:25 WIB

Pengesahan KUHP baru, barangsiapa yang menganiaya hewan bisa kena pidana penjara dan denda maksimal Rp. 10 juta.

Terpopuler

Kabar Daerah

x