Kenali Berbagai Modus Pinjaman Online Ilegal, Cek Fintech Lending Berizin di bit.ly/daftarfintechlendingOJK

- 13 Agustus 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi pentingnya mengecek legalitas pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi pentingnya mengecek legalitas pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /PIXABAY/Firmbee

WartaSidoarjo.com - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat kita harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak.

Dilansir dari Instagram Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, berikut macam-macam modus pinjol ilegal:

1. Modus penawaran pinjol melalui WhatsApp atau SMS

Muncul SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Baca Juga: Info vaksin Umum Gratis Dosis Ke-2 Sinovac Surabaya, 13 Agustus 2021 di Universitas Ciputra Surabaya

Fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

2. Modus langsung transfer ke rekening korban

Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x