Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
3. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
Baca Juga: Tetap Tampil Cantik Depan Suami, Sandra Dewi Bagikan Tips Menjaga Rumah Tangga yang Awet
Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
Nah, itu berbagai macam modus pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman.
Jika ingin meminjam di fintech lending, pastikan gunakan yang legal dan sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 atau email [email protected].***