KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Atas Kasus Korupsi Dana Insentif Pajak

- 7 Mei 2024, 20:16 WIB
Bupati Sidoarjo resmi ditahan KPK
Bupati Sidoarjo resmi ditahan KPK /KPK

 

WartaSidoarjo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa 7 Mei 2024, resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau akrab di sapa Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif pajak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

KPK dalam konferensi persnya menghadirkan tersangka yang mengenakan ropi oren dihadapan awak media dan disaksikan oleh jutaan mata. Dengan tertunduk dan memakai masker berwarna hitam, Gus Muhdlor masuk dan berdiri membelakangi para awak media.

"Hari ini saya sampaikan pengumuman dan penahanan tersangka perkara terkait dugaan pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo" kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPD

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang" Lanjut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dia mengatakan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023. Dia mengatakan Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Intip Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dan tentu nanti dapat di perpanjang sesuai kebutuhan sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK" Tuturnya.

Halaman:

Editor: Dwita


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah