Pendaftaran Calon Gubernur Jatim Jalur Independen Segera Dibuka

- 7 Mei 2024, 22:04 WIB
Kantor KPU Jatim
Kantor KPU Jatim /Husni Habib

Wartasidoarjo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei mendatang, membuka kesempatan pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen. Pada rentang lima hari itu, merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal dari paslon kepada KPU.

Sebagaimana regulasi, untuk maju Pilgub Jatim 2024 jalur perseorangan dibutuhkan minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jawa Timur. "Silakan dimanfaatkan pada rentang waktu itu,"ujar Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (7/5/2024).

Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Daerah (Silonkada). Untuk membuka akses ke Silonkada itu, bisa dilakukan dengan menghubungi KPU Jatim. Menurut Umam, penyerahan syarat dukungan itu hanya dibuka lima hari dan tak ada perpanjangan waktu.

Sekalipun nantinya belum ada yang mendaftar satu orang pun. "Kami sudah melakukan sosialisasi sebelum ini. Pengumuman-pengumuman juga sudah kita sebar. Dan sejauh ini memang belum ada yang konsultasi ke KPU Jatim,"kata Umam.

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menjamin seleksi dukungan untuk Pilkada tahun ini bakal diperketat sebagai bentuk objektivitas. Misalnya, form dukungan tidak hanya formalitas KTP dan tandatangan. Namun, tandatangan di form dukungan bakal diteliti apakah sama dengan yang tertera di KTP.

Selain itu, juga dibutuhkan nomor kontak pendukung. Tak boleh asal-asalan mencantumkan. Menurut Umam, seleksi ketat ini juga berkaca dari sejumlah pengalaman Pilkada sebelumnya. Saat verifikasi, banyak orang yang keberatan lantaran diklaim sebagai pendukung pasangan independen. "Kami tentu mengantisipasi potensi itu agar tidak terjadi,"pungkas Umam.***

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah