Lima Cara Bijak Berinvestasi di Layanan Securities Crowdfunding, Baca Syarat dan Ketentuan dengan Cermat!

- 10 September 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi sebelum menjadi investor di Securities Crowdfunding, wajib memahami dulu cara bijak berinvestasi.
Ilustrasi sebelum menjadi investor di Securities Crowdfunding, wajib memahami dulu cara bijak berinvestasi. /FREEPIK/rawpixel

WartaSidoarjo.com - Layanan Securities Crowdfunding (SCF) merupakan salah satu alternatif investasi terbaru di era digital ini.

Securities Crowdfunding adalah layanan urun dana yang hadir sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk membantu UMKM di masa pandemi Covid-19.

Layanan ini mempermudah investor, masyarakat, serta UMKM memperoleh sumber pendanaan baru melalui pasar modal untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Bebas dari PPKM Level 4 dan Zona Merah, Khofifah: Sejumlah Sektor Pariwisata Jatim Siap Uji Coba Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Instagram resminya @ojkindonesia menjelaskan cara bijak berinvestasi di layanan Securities Crowdfunding (SCF).

Pertama, pastikan penyelenggara atau platform SFC telah mendapatkan izin dari OJK.

Kedua, baca dengan cermat syarat dan ketentuan yang ditawarkan.

Ketiga, patuhi batas investasi yang telah ditentukan.

Batas investasi yang telah ditentukan yakni penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.

Baca Juga: Evaluasi PTM di Jatim, Dindik: Berjalan Baik Namun Jam Pembelajaran Kurang dan Penerapan Prokes Belum Optimal

Kemudian penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 5 persen dari penghasilan.

Keempat, gunakan dana lebih. Hindari menggunakan dana kebutuhan pokok atau meminjam.

Terakhir, ingat setiap investasi memiliki risiko, pahami risikonya.

Pahami cara tersebut untuk menjadi investor di layanan SCF, selain memiliki kesempatan memperoleh keuntungan, juga dapat membantu UMKM di Indonesia.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah