Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.
"Dalam sosialisasi ini kami juga akan menielaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Serapan UMKM Lewat E-Purchasing
Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.
"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirien Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," ucapnva.