Buruh Gelar Demo, Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

- 21 November 2023, 05:30 WIB
Demo yang digelar di d3pan Gedung Negara Grahadi
Demo yang digelar di d3pan Gedung Negara Grahadi /Husni Habib

Wartasidoarjo.com - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur bersama Partai Buruh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi.

Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 500 (lima ratus) orang buruh ini berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk.

Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, sekitar jam 11.00 WIB massa buruh dari berbagai daerah tersebut akan berkumpul terlebih dahulu di depan Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani untuk kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi. Diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB massa buruh sudah sampai di depan Gedung Negara Grahadi untuk menyampaikan aspirasinya.

Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Angka 15% ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 (satu) s.d. 2 (dua).

"Dimana alfa bernilai 1 (satu) di gunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2(dua) di gunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut," Jelas Ketua FSPMI, Nurul Hidayat, Senin (20/11/2023).

Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formuasi pemerintah yang dituangkan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun buruh juga menginginkan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.

"Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh tahun 2024, tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan," tanbahnya

Sehingga selain menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%, buruh juga menolak formulasi penetapan upah versi pemerintah yang melahirkan kebijakan upah murah.

Jika penetapan upah minimum tahun 2024 menggunakan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 hanya sebesar Rp. 94.833,08 (4,65%). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp. 65.690,86 (2,56%).

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x