Terancam 5 Tahun Penjara, Pihak KD Siap Laporkan Orangtua Ayu Ting Ting

- 7 September 2021, 17:06 WIB
Foto orangtua Ayu Ting Ting
Foto orangtua Ayu Ting Ting /instagram.com/mom_ayting92_

WartaSidoarjo.com – Kartika Damayanti sepertinya serius dengan sikapnya menanggapi orangtua Ayu Ting Ting, yang dianggap kelewat batas.

Pihak orangtua KD akan segera melaporkan sikap orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kulsum ke Polda Jawa Timur.

Sayangnya, laporan yang seharusnya disampaikan pada hari Senin, 6 September 2021, namun orangtua KD sakit.

Laporan pun ditunda hingga orangtua KD sembuh dan sehat kembali. Meski begitu, pihak KD berupaya agar segera bisa dilaporkan lebih cepat, dengan perkiraan hari Minggu, 12 September 2021 mendatang.

Kami sih harapannya secepanya dalam minggu, minggu ini. Tapi sedang menunggu kesehatan orangtua KD,” kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio dikutip dari matamatadotcom.

Edi Prastio mengatakan akan menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis, yang dimulai dengan pasal UU ITE hingga pasal penghinaan.

Pelanggaran yang dilakukan orangtua Ayu Ting Ting, seperti menyebarkan foto, menyebarkan alamat akan dilaporkan sebagai pelanggaran ranah UU ITE pasal 27 ayat 3.

Edi juga menyampaikan akan menjerat pasal lain, yaitu pasal 310 dan pasal 311, UU Nomor 6 tahun 2014 (perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak).

Sementara, Edi belum bisa memastikan hukuman penjara yang akan dikenakan kepada orangtua Ayu Ting Ting.

Halaman:

Editor: Afiyah Romadhoni

Sumber: matamata.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah