Ustadz Subki juga melanjutkan bahwa usulannya diterima dan disetujui oleh kedua keluarga, Lesti dan Billar.
“Ayah Jamil dan Ayah Kejora sudah setuju jadilah pernikahan itu berlangsung. Sehingga saat mengurus surat-surat untuk menikah secara negara, mereka kemana-mana berdua tidak perlu khawatir lagi karena sudah dalam keadaan halal dan sah.
Seandainya apapun yang terjadi, secara agama sudah legal dan halal secara agama,” pungkas Ustadz Subki Al Bughury.