Park Yoo Chun Dilarang Tampil di TV dan Melanjutkan Aktivitas Apapun di Industri Hiburan

- 11 November 2021, 16:00 WIB
Park Yoo Chun dilarang untuk melakukan aktivitas di industri hiburan oleh pengadilan.
Park Yoo Chun dilarang untuk melakukan aktivitas di industri hiburan oleh pengadilan. /Yonhap News via Korea Herald

WartaSidoarjo.com - Park Yoo Chun, mantan anggota TVXQ dan JYJ, telah dilarang tampil di TV dan melanjutkan aktivitas apa pun di industri hiburan.

YTN melaporkan pada 10 November, mengutip kata-kata dari perwakilan hukum Yesperar Co. Ltd, perusahaan manajemen Park Yoo Chun, dan menyatakan, "Sebuah perintah dibuat ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk melarang Park Yoo Chun tampil di acara TV dan melanjutkan kegiatan di industri hiburan. Pada tanggal 10 November, pengadilan memutuskan untuk mengutip permohonan tersebut."

Perwakilan hukum menjelaskan, "Pengadilan menolak semua pembelaan Park Yoochun dan memutuskan bahwa ia tidak boleh terlibat dalam aktivitas industri hiburan apa pun seperti memproduksi album, video, promosi, penampilan di televisi, dll." 

Baca Juga: Raih Posisi Pertama di Billboard KPop 100, Edam Entertainment Nyatakan IU Negatif Covid-19

Pengacara menambahkan, "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pengadilan atas penilaiannya yang bijaksana, dan kami akan mencoba menyelesaikan masalah ini hanya dari sudut pandang hukum sambil menghindari tindakan seperti fitnah jahat atau pencemaran nama baik yang tidak berdasar dalam kasus yang akan diadakan di pengadilan masa depan."



Sebelumnya, Yesperar menerima hak pengelolaan untuk Park Yoo Chun dari Re:Cielo hingga akhir tahun 2024. Mantan agensi, Re:Cielo, mengajukan gugatan pada bulan Agustus yang menyatakan, "Park Yoo Chun melanggar kontraknya, menandatangani kontrak ganda dengan seorang agensi Jepang, dan menyebarkan informasi palsu bahwa CEO Re:Cielo menggelapkan uang."

Baca Juga: Kantongi Izin dari Ipswich Town, Elkan Baggot Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2020

Sementara itu, Park Yoo Chun didakwa menggunakan metamfetamin dengan mantan pacarnya Hwang Ha Na pada tahun 2019. Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun selama persidangan pertama pada Juli 2019.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah