Kris Wu Dikabarkan Akan Dihukum Penjara 17 Tahun, Netizen : Tidak Ada yang Pernah Menerima Hukuman Seberat Itu

- 4 Februari 2022, 21:35 WIB
Wu Yifan atau Kris Wu mantan boyband EXO yang terlibat kasus pelecehan seksual dikabarkan akan dihukum 17 tahun penjara
Wu Yifan atau Kris Wu mantan boyband EXO yang terlibat kasus pelecehan seksual dikabarkan akan dihukum 17 tahun penjara /www.cpophome.com

WartaSidoarjo.com - Mantan personil EXO, Kris Wu yang tersandung kasus pelecehan dikabarkan akan dijatuhi 17 tahun kurungan penjara dan dituntut untuk membayar kompensasi sebesar 6 Milliar Yuan.

Baru-baru ini, seorang blogger tiba-tiba membagikan informasi tentang hukuman mengejutkan yang harus diterima Kris Wu. Setelah lama tak terdenagr kelanjutan kasus Kriss Wu, saat ini masyarakat sedang menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.

Menurut laporan blogger, Wu Yi Fan atau Kris Wu akan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan akan diberi kompensasi sebesar 6 miliar yuan. 

Baca Juga: Rindu Terobati, Kim Seon Ho Tampil di Iklan Terbaru Masker MIIMA, Langsung Jadi Trending Topik

Mendengar hukuman tersebut, sontak mngejutkan publik. Hukuman tersebut diangagp sanagt berat dalam sejarah, tidak ada yang pernah menerima hukuman seberat itu.



Saat ini, pihak berwenang belum mengklarifikasi informasi yang disebarkan blogger ini. Baca Juga: Lee Yoo Mi yang Dijuluki 'Putri Netflix' Ceritakan Perjuangan Sebelum Tenar, Ikut Casting Hingga Ratusan Kali

 

 Sekitar waktu Kris Wu ditangkap atas dugaan pemerkosaan, di jejaring sosial, daftar 8 kejahatan yang dilakukan oleh penyanyi pria itu bocor di SNS, termasuk pemerkosaan anak di bawah umur, pemerkosaan berkelompok, perdagangan seks, dan penggunaan narkoba.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x