Kejagung Kembali Sita Tiga Mobil Mewah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Begini Penampakannya

- 27 April 2024, 07:22 WIB
Kejagung Kembali Sita Tiga Mobil Mewah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Kejagung Kembali Sita Tiga Mobil Mewah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/Laily Rahmawaty

WartaSidoarjo.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset Harvey Moeis, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kali ini, Kejagung mengamankan tiga kendaraan Harvey Moeis suami Sandra Dewi. Tunggangan mewah tersebut yakni dua mobil unit Ferari Sport dan satu unit Mercedes Benz Sport.

"Kemarin (Kamis-red), penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferari dan satu mobil sport mercedez. Ketiganya adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Penampakan tiga kendaraan mewah Harvey Moeis yang disita oleh Kejagung
Penampakan tiga kendaraan mewah Harvey Moeis yang disita oleh Kejagung ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penelusuran perusahaan smelter di Bangka Belitung pada Jumat (19/4/2024) hingga Sabtu (20/4/2024). Hasilnya, penyidik menyita lima perusahaan smelter. 

Kelima perusahaan tersebut berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Selanjutnya, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer. Kini, total 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni.

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; 
  3. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
  4. Hasan Tjhie (HT) aliasn ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
  14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  17. HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PTTIN;
  18. FL selaku marketing PT TIN;
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
  20. BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
  21. AS, selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x