Merokok dalam Ruangan, D.O EXO Kena Denda

- 7 September 2023, 07:08 WIB
D.O EXO
D.O EXO /Rahma/


WartaSidoarjo.com
- D.O EXO didenda karena kedapatan merokok di dalam ruangan yang bertuliskan dilarang merkok.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu, ketik EXO membagikan video di YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi "Cream Soda" di "Music Core" MBC.

Dalam video tersebut, D.O. diduga terlihat merokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.

Baca Juga: Melalui Film Dokumenter, Wawancara Terakhir Sulli Sebelum Meninggal Terungkap

Seorang netizen kemudian mengajukan keluhan ke PuskesmasMapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pusksmas menanggapinya dengan menyatakan, "Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih seluruhnya merupakan area non -merokok.Melanggar peraturan in dapat dikenakan denda hingga 100.000 won."

Puskesmas melanjutkan, "Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun (D.O.) dan agensinya telah menielaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk.

Baca Juga: SM Entertainment Beberkan Jumlah Pre-Order Album EXO ‘EXIST’ Lampaui 1.6 Juta

Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan”.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x