WartaSidoarjo.com - Saat ini peredaran obat palsu masih marak terjadi, tentunya kita harus selalu waspada.
Bukannya mengobati, penggunaan obat palsu justru dapat membahayakan kesehatan.
Perlu untuk mengenali ciri-ciri dari obat palsu atau ilegal tersebut.
Melansir dari Instagram Badan Pengawas Obat dan Makanan, @bpom_ri, ciri obat palsu di antaranya kondisi kemasan kurang baik, tampilan kemasan berbeda, tidak terdapat nomor izin edar.
Kemudian nama produsen berbeda, cetakan nomor atau informasi pada kemasan tidak jelas, dan tidak memberikan efek sama sekali setelah dikonsumsi.
Lalu bagaimana langkah pencegahan atau tips terhindar dari obat palsu atau ilegal? Berikut penjelasannya.
1. Belilah obat di sarana resmi pelayanan obat.
Baca Juga: Ribuan Pelajar Sidoarjo Tingkat SMP hingga SMA Ikuti Vaksinasi di Kecamatan Balongbendo
2. Tebus resep obat di apotek.
3. Jika akan membeli obat secara online, pastikan obat dibeli melalui official store atau situs resmi karena pembelian secara online tidak selalu dilayani oleh tenaga kefarmasian (apoteker) dan tidak bertatap langsung dengan tenaga kesehatan untuk berkonsultasi.
4. Konsultasikan dengan dokter, jika kondisi tidak membaik setelah minum obat.
5. Sebelum membeli, perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik, yaitu:
a) Masih tersegel dengan baik
b) Kebersihan kemasan terjaga
c) Label dalam kondisi baik
d) Informasi pada label sesuai ketentuan berlaku (perhatikan nama obat, nomor registrasi/Nomor Izin Edar, nama produsen, tanggal kedaluwarsa).***