“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Melalui penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan obat tetes mata juga tidak membatalkan puasa.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, misalnya saat mengguyur air ketika mandi, puasa tidak batal meski kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
Kesimpulannya, hukum penggunaan obat tetes mata saat berpuasa adalah boleh. Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun tidak dalam keadaan darurat.