Memakai Obat Tetes Mata Batalkan Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam

- 14 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi hukum menggunakan obat tetes mata saat menjalani ibadah puasa Ramadhan
Ilustrasi hukum menggunakan obat tetes mata saat menjalani ibadah puasa Ramadhan /Thinkstock

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Melalui penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan obat tetes mata juga tidak membatalkan puasa.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, misalnya saat mengguyur air ketika mandi, puasa tidak batal meski kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

Kesimpulannya, hukum penggunaan obat tetes mata saat berpuasa adalah boleh. Menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun tidak dalam keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah