Memakai Obat Tetes Mata Batalkan Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam

- 14 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi hukum menggunakan obat tetes mata saat menjalani ibadah puasa Ramadhan
Ilustrasi hukum menggunakan obat tetes mata saat menjalani ibadah puasa Ramadhan /Thinkstock

WartaSidoarjo.com - Ingin memakai obat tetes mata tapi takut puasa Ramadhan menjadi batal? Bagi Anda yang masih ragu, simak artikel ini sampai habis.

Sejumlah orang mungkin mengalami masalah mata selama menjalani ibadah puasa Ramadhan. Namun, tidak sedikit yang takut puasanya menjadi batal karena meneteskan obat tetes mata. 

 

Pasalnya, obat tetes mata dirasa dapat masuk ke saluran pencernaan sehingga dianggap membatalkan puasa Ramadhan. Apakah benar demikian?

Dilansir Warta Sidoarjo dari NU Online, para ulama sepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke anggota tubuh dalam melalui rongga terbuka.

Adapun, rongga terbuka yang dimaksud yakni mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Lalu, bagaimana dengan obat tetes mata? Apakah dapat membatalkan puasa?

Ternyata, menggunakan obat tetes mata boleh dilakukan saat berpuasa. Dengan kata lain, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes mata dapat dianalogikan sebagai iktihal (memasukkan celak mata). Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan mengatakan bahwa memakai celak mata tidak membatalkan puasa karena tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x