Tips Ramadhan 2024 - Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Para Ulama

- 16 Maret 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi. Hukum melakukan suntik saat berpuasa Ramadhan
Ilustrasi. Hukum melakukan suntik saat berpuasa Ramadhan /Shutterstock

WartaSidoarjo.com - Injeksi atau suntik merupakan tindakan medis yang sering dipilih. Lantas, bagaimana jika melakukannya saat puasa Ramadhan?

Sejumlah orang ingin melakukan suntik saat Ramadhan. Namun, banyak yang takut hal tersebut akan membatalkan puasa. 

 

Apakah benar suntuk bisa membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasan di bawah ini.

Dilansir Warta Sidoarjo dari NU Online, hukum suntik bagi yang berpuasa tersebut boleh dilakukan. Namun, dalam keadaan yang darutat.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat para ulama berkaitan dengan suntik, sebagaimana keterangan dalam kita Taqirrat al-Sadidah, 452:

 
 

   
Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:

1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
 
2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka; a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa, b. Disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.
 
Oleh karena itu, bagi yang sakit namun ingin tetap berpuasa, perhatikan uraian di atas. 
 
Terlepas dari hal itu, sebaiknya mereka yang sakit tidak perlu memaksakan diri untuk menjalani puasa, sebab mereka sedang pemulihan (recovery) yang memerlukan asupan vitamin, makanan, minuman agar lekas sembuh.

Editor: Christine Ayu

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x