Enam Pemain Klub Liga 3 Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan terhadap Wasit, PSSI Apresiasi Polri

27 Desember 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi berterima kasih kepada Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap wasit. /Tangkap layar Instagram/@yunusnusi_official

WartaSidoarjo.com - Polres Enrekang Sulawesi Selatan menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Terkait hal tersebut, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Sekjen PSSI Yunus Nusi dikutip dari laman PSSI, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Komedian Jimmy Gideon Tutup Usia

"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," tambahnya.

Keenam pemain tersebut adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.

Mereka disebut terlibat dalam pengeroyokan wasit di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu Enrekang, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 27 Desember Tonton 2021 Film Jackie Chan Dragon Forever, Warkop IQ Jongkok dan Kafir

Akibat kejadian itu, wasit Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: PSSI

Tags

Terkini

Terpopuler