Tega! Ibu Tiri di Riau Racuni Anak Sambung, Korban Kejang-kejang usai Teguk Minuman, Begini Nasib Pelaku

- 10 Mei 2024, 09:19 WIB
Sosok S (36), ibu tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang tega meracuni anak sambungnya sendiri.
Sosok S (36), ibu tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang tega meracuni anak sambungnya sendiri. /ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

 

WartaSidoarjo.com - Seorang ibu tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berinisial R (36) tega meracuni anak sambungnya sendiri, B (11).

 

Aksi keji itu dilakukan saat sang ibu tiri hanya bersama anak sambungnya pada Minggu (5/5/2024). Ketika itu, ayah korban sedang tidak berada di rumah. Diketahui, mereka merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan. 

Korban mengalami kejang-kejang usai meneguk minuman kemasan yang diberikan oleh sang ibu tiri. Ternyata, minuman tersebut telah dicampur racun tikus oleh pelaku.

"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA

Setelah itu, sang paman langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu. Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan.

"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

R pun langsung diamankan oleh Kepolisian Sektor Pujud dan terancam hukuman penjara. 

Saat diperiksa, R mengaku telah mencampurkan racun tikus. Bukan hanya satu, ia mencampurkan dua bungkus racun ke minuman tersebut.

Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah