Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Toilet Kos Berhasil Ditangkap Polresta Sidoarjo

29 Januari 2023, 19:32 WIB
Pelaku pembunuhan wanita didalam toilet kos /Tribratanews

WartaSidoarjo.com - Baru-baru ini warga Sidoarjo digemparkan dengan pembunuhan wanita didalam sebuah kamar mandi kos-kos an di desa Mojoruntut Krembung, Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pembunuh, seorang wanita inisial E, 26 tahun yang ditemukan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos.

Terduga pelakunya adalah RK, pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku ditangkap pada Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo.

Baca Juga: Halte Ringsek Tertimpa Pohon, Rute Bus Trans Jatim dari Halte Alun-alun Sidoarjo ke Gresik Ditutup Sementara


Pelaku RK ditangkap beserta satu barang bukti handphone milik korban E.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, 24 Desember 2022 malam.


Kejadiannya saat di kamar kos itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO.

 

Lalu pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

 

Pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP.

 

Selanjutnya pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.

 Baca Juga: Puncak Peringatan 100 Tahun Nahdlatul Ulama akan Digelar di Stadion Delta Sidoarjo 7 Februari 2023

Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolongi pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

 

Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler