Satresnarkoba Polresta Sidoario Bersama Bea Cukai TMP Juanda Berhasil Gagalkan Paket Ekspedisi Berisi Sabu

30 Maret 2023, 14:41 WIB
Satresnarkoba Polresta Sidoario bersama Bea Cukai TMP Juanda, berhasil gagalkan paket ekspedisi berisi sabu. /Instagram/polresta_sidoarjo



WartaSidoarjo.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ungkap Paket Ekspedisi Sabu, tersangka warga Cimahi

 

Satresnarkoba Polresta Sidoario bersama Bea Cukai TMP Juanda, berhasil gagalkan paket ekspedisi berisi sabu.

 

Melalui control delivery pihak ekspedisi, diperoleh barang bukti dan data pemesan. Baca Juga: Gus Muhdlor Minta Maaf Atas Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan Flyover Aloha Hingga April Tahun Depan

 

"Satu tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoario sesuai alamat penerima paket ekspedisi berhasil diamankan. Yakni Dipa, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Barang bukti yang diperoleh Polisi dan Bea Cukai Juanda, adalah sesuai isi paket ekspedisi vang dicurigai berisi narkotika.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Usaha Miras di Sugihwaras, Candi Sidoarjo

Di dalam paket terdapat satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putin berat sekitar 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.

 

Satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, Satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing- masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

 

Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Tags

Terkini

Terpopuler