WartaSidoarjo.com - Seorang pembantu wanita berinisial I (20 tahun) asal Malang, yang baru bekerja di rumah majikannya di Citra Garden SIdoarjo mencuri beberapa harta milik majikannya.
Kejadian tersebut dituturkan korban (R) yang mengetahui bahwa barang-barang berharga
miliknya hilang saat ia bersama suami hendak menabung uang pecahan dollar Amerika ke bank. Saat itu ia mendapati hanya ada 44 lembar uang kertas $100 dari total 60 lembar miliknya.
Setelah pulang ke rumah, mereka cek barang berharga lain miliknya. Ternyata ada logam mulia yang hilang juga. Lalu mereka menanyai pembantu rumah tangga I, namun ia menjawab tidak mengetahui.
Baca Juga: Sebanyak 2.300 Jamaah Haji Asal Sidoarjo Akan Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Selang beberapa hari kemudian, I pamit pulang pada majikannya. Setelah balik, yang bersangkutan kembali ditanyai oleh majikannya hingga akhirnya mengakui perbuatan pencurian harta milik majikannya. Kemudian korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bebrapa barang-barang milik korban yang diambil oleh pembantu rumah tangganya yang baru saja bekerja. Antara lain, satu buah emas antam sebesar 5 gram senilai Rp. 4.900.000, dua emas antam sebesar 0,5 gram senilai Rp. 880.000 yang ditawarkannya melalui market place sosial media.
Baca Juga: Cuaca Semakin Panas, Berikut Warna Baju Yang Memberi Kesejukan Dibawah Terik Matahari
Kemudian ada Rp.17.680.000, hasil penukaran 16 lembar uang pecahan USD 100 dengan jumlah USD 1600. Total keseluruhan uang yang diperoleh pelaku senilai Rp.23.460.000
“Hasil pencurian tersebut telah dipergunakan pelaku untuk membayar hutang, membeli perhiasan dan membeli hand phone,” ungakapnya.
Akibat berbuatannya terseebut, pelaku dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.***