WartaSidoarjo.com - Putra sulung Vincent Rompies, FLR, tengah mendapat sorotan tajam.
Anak Vincent Rompies disorot gara-gara keterlibatannya dalam geng yang melakukan aksi perundungan terhadap siswa di Binus School Serpong.
Setelah kasus tersebut terungkap, santer kabar yang menyebut bahwa anak Vincent Rompies dikeluarkan dari sekolah.
Informasi tersebut beredar di media sosial. Seorang warganet yang mengaku merupakan salah satu murid di Binus School Serpong mengatakan bahwa anak Vincent Rompies telah dikeluarkan.
"Halo guys aku mau info, aku salah satu anak dari Binus School Serpong, korban adalah salah satu teman saya," tulis seorang warganet.
Baca Juga: Viral! Rekaman Video Bullying Geng Tai Anak Vincent Melakukan Perundungan
"Anak Vincent, (Legolas) dikeluarkan dari sekolah, Keanu (yang bakar korban dengan korek api) juga di keluarkan, Elang ( mencekik leher korban) juga dikeluarkan," sambungnya.
Namun hingga kini, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak sekolah. Meski demikian, Binus Scholl menyatakan bahwa tengah menyelidiki kasus perundungan tersebut secara serius.
Haris juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan kepada korban dan menegakkan aturan agar tak terjadi hal serupa.
Anang menuturkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tak hanya pihak sekolah, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).
Anang memastikan korban mendapatkan proses pemulihan yang optimal dengan upaya penanganan kasus perundungan ini berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi, sehingga nantinya akan diterapkan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikburistek melalui Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten pun terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Anang menjelaskan Kemendikbudristek sendiri telah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.***