Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Apa Itu?

17 April 2024, 10:00 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Apa Itu? /ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

WartaSidoarjo.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Megawati menyampaikan surat Amicus Curiae tersebut melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat, Selasa (16/4/2024). 

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Lantas, apa yang dimaksud dengan surat Amicus Curiae yang dikirimkan oleh Megawati kepada MK?

Amicus Curiae

Amicus Curiae merupakan istilah latin yang memiliki arti 'Sahabat Pengadilan'. Seseorang dapat mengajukan Amicus Curiae jika merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga dapat memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Peran Amicus Curiae yakni memberikan sudut pandang yang mungkin tidak diwakili oleh pihak yang terlibat langsung dalam kasus. Dengan demikian, Amicus Curiae dapat memberikan pandangan, informasi, atau argumen guna membantu dalam pembuatan keputusan.

Praktik Amicus Curiae lazim digunakan di negara dengan sistem hukum common law. Sementara, Indonesia menerapakan sistem hukum civil law.

Meski begitu, praktek ini pernah diterapkan di Tanah Air. Adapun, dasar hukumnya yakni Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Pertimbangan atas pendapat Amicus Curiae dalam putusan suatu majelis dapat menegaskan keberadaan Amicus Curiae di Indonesia, terutama di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Meski demikian, terdapat pandangan bahwa Amicus Curiae telah diakui di Indonesia, terutama dalam konteks persidangan pengujian undang-undang di MK.

Dalam prosedur hukum MK, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mendaftar dan memberikan pendapat dalam pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak lain.

Prinsip ini secara esensial memiliki kesamaan dengan konsep Amicus Curiae yang dianut dalam sistem hukum common law di beberapa negara.

 

 

Editor: Christine Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler