Polda Jatim Bekuk Pelaku Pembobol Kartu Kredit Mata Uang Asing

- 7 Juni 2021, 21:30 WIB
Unit III Polda Jatim berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus pembobolan kartu kredit.
Unit III Polda Jatim berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus pembobolan kartu kredit. /Doc. Polda Jatim

WartaSidoarjo.com - Unit III Polda Jatim berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus pembobolan kartu kredit. Dalam aksinya para pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini berhasil meraup 300 juta.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aksi para pelaku yang terdiri dari HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap, RH asal Pasuruan dan RS asal Solo saat membobol mata uang kripto dan bitcoin.

 

"Untuk perannya, HTS ini sebagai koordinator untuk menampung semua data. Seperti membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucher Indodax, dan menerima akun Venmo," jelas Gatot saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: 4 Orang Ditikam Pria Tak Dikenal di Singapura, Pelaku Diduga Memiliki Gangguan Kejiwaan

Mereka bertempat saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.

 

Gatot menyebut AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher.RH sendiri sebagai pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital dan RS berperan sebagai penyedia akun Paxful.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah