Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.500 Benih Lobster di Tulungagung, 2 Warga Trenggalek Jadi Tersangka

- 16 Juni 2021, 14:45 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan dari dua tersangka asal Trenggalek saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 15 Juni 2021.
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan dari dua tersangka asal Trenggalek saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 15 Juni 2021. /ANTARA/Didik Suhartono

WartaSidoarjo.com - Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 30.500 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Dua tersangka yang diamankan dari perkara ini adalah WNT (33) dan RA (24), keduanya warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

"Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa 15 Juni 2021.

Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu lalu, Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sekitar pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merek Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 buah styrofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen.

Jumlah total keseluruhan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara. Benih lobster itu dibawa oleh tersangka RA dan saksi KORU yang merupakan saudara terlapor.

Setelah melakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah WNT. Petugas kemudian melakukan melakukan penggeledahan di rumah WNT dan mendapati barang bukti.

Kedua tersangka telah berhasil menjual sebanyak 39.000 benih lobster. Benih lobster dijual di pasaran seharga Rp7.000 per ekor untuk jenis pasir dan jenis mutiara seharga 18.000 per ekor. Jika ditotal, nilainya ditaksir sekitar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah