Pemilik Restoran Abal-abal di Aplikasi Online Ditangkap, Ngaku Keuntungan per Bulan Bisa Capai Rp5 Juta

- 19 Juni 2021, 10:46 WIB
Pemilik restoran abal-abal yang mencatut sejumlah restoran ternama di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik restoran abal-abal yang mencatut sejumlah restoran ternama di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. /ANTARA/Hanif Nashrullah

WartaSidoarjo.com - Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap ES (35), pemilik restoran abal-abal di Surabaya.

ES ditangkap pada Selasa lalu, setelah korban melapor ke polisi lantaran tidak kesesuain makanan yang dipesan dengan yang diterima.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ES sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ES diketahui memiliki sekitar 30 nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan Sidoarjo dan sudah menjalankan bisnis ini sejak 2019.

Dalam menjalankan aksinya ini, ES mengontrak rumah-rumah di beberapa daerah yang kemudian diubah menjadi dapur.

“Tersangka menggunakan konsep cloud kitchen, yakni warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, makanan yang diantar ke konsumen berbeda dengan makanan yang ditawarkan dalam aplikasi,” ungkap Arief di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 18 Juni 2021.

Arief menambahkan, masing-masing restoran mempunyai belasan akun merchant di layanan pesan antar makanan dalam aplikasi ojek online.

ES menipu para pelanggan dengan menggunakan nama-nama restoran terkenal dan memasang foto yang tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan.

ES dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x