WartaSidoarjo.com - Polres Metro Jakarta Barat mengirim Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk rehabilitasi.
"Menindaklanjuti hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat 25 Juni 2021.
Anji akan dititipkan di RSKO selama tiga bulan, sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Mengikuti rekomendasi BNNP DKI Jakarta," imbuh Ronaldo.
Pihak Anji menyambut baik rekomendasi BNNP DKI Jakarta yang menganjurkan pengobatan rehabilitasi.
"Ya semoga nanti prosesnya berjalan dengan baik," ujar eks vokalis Drive.
Anji ditangkap di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021.
Polisi mengamankan narkotika jenis ganja yang didapat dari dua lokasi berbeda dengan total berat bruto 30 gram.
Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***