Polda Jatim Sita 43 Jenis Obat-Vitamin Covid yang Dijual Ilegal, Kapolda Nico: Jangan Jual Kalau Tak Berwenang

- 11 Juli 2021, 07:37 WIB
Satgas Gakkum Polda Jatim menyita 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual secara ilegal.
Satgas Gakkum Polda Jatim menyita 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual secara ilegal. /ANTARA/Bidhumas Polda Jatim

WartaSidoarjo.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 43 jenis obat dan vitamin penanganan Covid-19 yang dijual secara ilegal.

"Kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu 10 Juli 2021.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait masalah yang terjadi akhir-akhir ini seperti kelangkaan oksigen, obat-obatan, dan juga vitamin.

Baca Juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, Polresta Sidoarjo Buka Gerai Vaksinasi bagi Masyarakat

"Tersangkanya satu orang. Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," tambahnya.

Irjen Nico mewanti-wanti masyarakat yang tidak berwenang untuk tidak menjual obat maupun vitamin penanganan Covid-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat.

"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki izin tapi menjual produk farmasi, mohon dilaporkan, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah