WartaSidoarjo.com - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi minta maaf usai heboh tindakan oknum polisi melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda itu juga sudah diberi sanksi tegas.
"Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Jumat 15 Oktober 2021.
Yemi menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi tersebut.
"Sudah dicopot sebagai Anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu 13 Oktober, di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Tim Indonesia Harus Tersingkir di Perempat Final Piala Uber 2020 setelah Kalah dari Thailand 2-3
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pemotor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.