Kena Teror dan Ancaman dari Pinjol? Lakukan 3 Langkah Ini, Bisa Adukan ke konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

- 18 Oktober 2021, 11:55 WIB
Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol bisa adukan ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol bisa adukan ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Pinjaman online (Pinjol) ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat.

Belum lagi teror dan ancaman yang dilakukan oleh para penagih hutang (debt collector).

Sebelumnya calon nasabah Pinjol harus waspada saat meminjam uang di fintech.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Sidoarjo, Gus Muhdlor Targetkan 100 Persen Warga Tervaksin Dosis Pertama dan Kedua

Pastikan jika fintech tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan jika mendapat teror dan ancaman?

Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @ccicpolri.

Lakukan 3 M saat terjebak utang di pinjaman online (Pinjol) ilegal:

Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah