Polda Jatim Bekuk Tiga Karyawan Pinjol Ilegal yang Ancam dan Maki-maki Nasabah

- 25 Oktober 2021, 20:51 WIB
 Ilustrasi. Penagih dari perusahaan pinjaman online (pinjol ilegal) berhasil diamankan.
Ilustrasi. Penagih dari perusahaan pinjaman online (pinjol ilegal) berhasil diamankan. /PEXELS/Sora Shimazaki

WartaSidoarjo.com - Polda Jatim membekuk tiga orang tersangka dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.

Tiga orang diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yakni RH alias Asep (28) asal Bogor, APP (27) asal Surabaya, dan ASA (31) perempuan asal Tanjung Halang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, Tim Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana bisnis pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Gaduh Pernyataan Menag Gus Yaqut, Jusuf Kalla Menegaskan Kemenag Bukan Hadiah untuk Ormas Keagamaan Tertentu

Modus operandinya, mereka mendapatkan kuasa dari beberapa perusahaan pinjaman online kemudian melakukan penagihan dengan cara mengirimkan SMS ataupun WA yang berisi ancaman kepada nasabah yang dianggap belum melunasi pinjamannya.

Lanjut Nico, dari beberapa laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur ada dua laporan yang sudah ditangani.

"Keduanya merasa sudah melunasi hutangnya namun masih menerima ancaman lewat WA yang berisi kata-kata kotor juga memviralkan foto untuk disebar kalau tidak membayar,” jelas Nico, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Cantumkan Terjemahan Indonesia, Begini Kata Netizen mengenai MV Terbaru Epik High ‘Face ID’

Setelah ada laporan, tim bergerak melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi baik dari pelapor maupun dari saksi yang melihat mendengar mengetahui serta tiga orang saksi ahli.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah