Enam Pemain Klub Liga 3 Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan terhadap Wasit, PSSI Apresiasi Polri

- 27 Desember 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi berterima kasih kepada Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap wasit.
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi berterima kasih kepada Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap wasit. /Tangkap layar Instagram/@yunusnusi_official

Akibat kejadian itu, wasit Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah