Akibat kejadian itu, wasit Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara. Barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.***