Polda Jatim Bongkar Investasi Fiktif Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan, Kerugian Total Hingga Rp30 Miliar

- 27 Januari 2022, 10:59 WIB
Polda Jatim release ungkap kasus penipuan alat kesehatan, Rabu 26 Januari 2022.
Polda Jatim release ungkap kasus penipuan alat kesehatan, Rabu 26 Januari 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@humaspoldajatim

WartaSidoarjo.com - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat.

Awalnya tersangka TNA (36), seorang wanita asal Surabaya, mengaku pada korban jika mengelola bisnis investasi pengadaan alkes.

Baca Juga: Tetap Waspada! Selama Tiga Pekan Januari 2022, 977 Orang di Jawa Timur Terjangkit DBD, 17 Meninggal Dunia

Pelaku menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

"Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," jelasnya, Rabu 26 Januari 2022.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%.

Baca Juga: 15 Rumah Rusak Akibat Diterjang Angin Puting Beliung, Pemkab Sidoarjo akan Bantu Perbaikan Sampai Selesai

Keuntungan ini akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya.

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah