WartaSidoarjo.com - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat.
Awalnya tersangka TNA (36), seorang wanita asal Surabaya, mengaku pada korban jika mengelola bisnis investasi pengadaan alkes.
Pelaku menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.
"Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," jelasnya, Rabu 26 Januari 2022.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%.
Keuntungan ini akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya.
"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer," jelasnya.