Rekening Bernilai Miliaran Milik Indra Kenz Dibekukan Dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 25 Februari 2022, 10:10 WIB
Indra Kenz (mengenakan topi) saat diwawancarai media.
Indra Kenz (mengenakan topi) saat diwawancarai media. /PMJ News

WartaSidoarjo.com - Sempat di ralat status tersangka atas Indra Kenz oleh Kejagung, kini Indra Kenz berstatus terlapor.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah memastikan hal tersebut dan meralatnya.

Meski begitu, jika Indra Kenz terbukti bersalah dalam praktek pencucian uang, dirinya akan dihadapkan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Samsul Arif Tak Lakukan Selebrasi, Saat Berhasil Bobol Gawang Arema FC, Ini Alasannya

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,

Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Presiden Arema FC dan Pelatih Meminta Maaf pada Persebaya atas Kelakuan Suporternya

Tak hanya itu saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening milik Crazy Rich Medan ini senilai 28,24 Miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah