Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Jutaan Obat Terlarang

- 1 April 2022, 01:21 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 31 Maret 2021
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 31 Maret 2021 /Arlana Candra Wijaya/
 
 
  
 
 
WartaSidoarjo.com - Penyalahgunaan obat daftar G di Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang menyebutkan konsumsi pil berbahaya ini sudah menjadi tren baru menggantikan kebiasaan mabuk lem di masyarakat.
 
“Jadi ada fenomena baru, orang biasa (mabuk) pakai lem sekarang (pakai obat) daftar G karena harganya murah,” ucap Kapolda Jatim di sela acara pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba di Surabaya, Kamis 31 Maret 2022.
 
Nico Afinta merinci bahwa selama tiga bulan terakhir dari bulan Januari hingga Maret 2022, jajarannya telah menyita sebanyak 4 juta butir lebih obat terlarang golongan daftar G atau yang biasa disebut pil koplo.
 
Selama kurun waktu yang sama. Polda Jatim dikatakannya juga telah menggagalkan peredaran 18,04 kilogram ganja, 116,073 kilogram sabu, 39.817 botol minuman keras, 3.382 butir ekstasi, 3.117 butir psikotropika dan tembakau gorila 10,2 gram di wilayah hukumnya.
 
Berbagai macam jenis narkoba itu disita dari 2.150 orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum. Mereka kebanyakan berasal dari kelompok Surabaya yang berkaitan dengan jaringan Bangkalan-Madura.
 
Lantaran banyaknya barang bukti maupun tersangka yang berhasil diamankan, dirinya pun mengajak kepada semua pihak untuk terus bersinergi memerangi peredaran narkoba karena dampaknya sangat mengerikan.
 
“Jangan pernah kendor dalam menegakan hukum, kami pastikan terus melaksanakan penegakan hukum di Jawa Timur,” ujarnya. ***

Editor: Arlana Candra Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah