Edarkan Sabu, Nelayan di Dupak Ditangkap Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya

- 6 April 2022, 22:37 WIB
Polisi menunjukan barang bukti berupa sabu-sabu dan seorang tersangka hasil penggerebekan pengedar narkoba
Polisi menunjukan barang bukti berupa sabu-sabu dan seorang tersangka hasil penggerebekan pengedar narkoba /Warta Sidoarjo /Humas Polrestabes Surabaya
 
 
 
WartaSidoarjo.com - Penggerebekan terhadap rumah pengedar narkotika terus berlanjut. Terbaru SH (36), pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya di tempat tinggalnya Jalan Dupak Bangunrejo Tengah, Surabaya.
 
 
Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebanyak 16 poket berisi sabu seberat 12,62 gram, uang tunai 750.000 rupiah dan tiga kotak magnet.
 
 
“Kami gerebek rumahnya sesaat setelah tersangka masuk,” ujar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu 6 April 2022.
 
 
Seusai menangkap tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka dan ditemukan tiga kotak magnet yang ditutup lakban hitam. Polisi mencurigai benda tersebut. Nah, benar saja, ditemukan belasan poket sabu di tiga kotak itu.
 
 
Tersangka memang menyembunyikan sabu di benda itu. “Agar tidak diketahui ia sengaja menyimpan di kotak yang ditutup lakban hitam,” tutur Daniel.
 
 
Tersangka SH mengaku mendapat sabu tersebut dari SY, yang masih dalam pengejaran petugas. Ia mendapat harga pokok dari SY, kemudian tersangka mengambil untung sendiri. Polisi menyita uang 750 ribu rupiah hasil penjualan.
 
 
“Tersangka ini residivis dan baru keluar dari penjara. Pengakuannya baru dua bulan mengedarkan sabu,” ujar Daniel.
 
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Arlana Candra Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah