Amankan Peracik Kosmetik Palsu di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Keuntungan Pelaku Capai Ratusan Juta

- 8 April 2022, 19:46 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukan barang bukti berupa kosmetik palsu racikan di Mapolda Jatim, Jumat 8 April 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukan barang bukti berupa kosmetik palsu racikan di Mapolda Jatim, Jumat 8 April 2022. /Warta Sidoarjo /Arlana Candra Wijaya
 
 
 
 
WartaSidoarjo.com - Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan kosmetik di Jalan Lebak Jaya Surabaya.
 
Pelaku berinisial BS (33) berasal dari Tuban, berperan sebagai peracik kosmetik palsu berbagai merek.
 
Dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan berbagai bahan kosmetik seperti esen, KTL serum glowing, KTL crystal gel spahere 5 gram, face toner 60 ml, 100 botol hijau merek KTL, 330 whitening day cream kosong.
 
Dari aksinya meracik kosmetik palsu, tersangka BS berhasil meraup omset sebesar 500 juta rupiah per bulan.
 
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pelaku menggunakan merek dagang kosmetik KLT yang resmi dan memiliki izin edar.
 
“Yang bersangkutan mulai melakukan aksinua sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut infomasi soal kosmetik belajar dari orang tuanya yang dulu bekerja di KLT, kemudian dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT,” ujar AKBP Oki didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat 8 April 2022.
 
Oki menuturkan, pelaku melakukan pemalsuan mulai dari botol kosmetik, tempat kosmetik hingga bahan-bahan yang digunakan.
 
“Dia menggunakan bahan alkohol, aquades, sabun batangan, cream dan pewarna makanan,” ujar Oki.
 
Meski begitu, Oki belum mendapatkan adanya bahan berbahaya. Saat ini pihaknya sedang melakukan uji laboratorium untuk menemukan bahan-bahan berbahaya.
 
“Sementara kita mintai hasil laboratoriumnya apakah ada bahan yang berbahaya terutama bahan pewarna makanan,” katanya.
 
Oki menjelaskan pelaku menjual kosmetik tersebut dengan harga 80 sampai 90 ribu rupiah. Padahal produk aslinya dijual dengan harga 200 ribu rupiah.
 
Karena bahan-bahan yang digunakan pelaku adalah bahan murah dan mudah didapat, modal yang dikeluarkan pelaku pun sedikit. Sehingga keuntungannya berlipat-lipat.
 
“Omsetnya 570 juta rupiah setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang didapat dari usaha ilegalnya selama ini,” kata Oki.
 
Dalam produksinya, pelaku dibantu sejumlah karyawannya. Setidaknya ada sebanyak 5 hingga 10 orang yang membantu membuat produk kosmetik palsu ini.
 
“Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secata Otodidak,” tuturnya.
 
Oki sendiri sudah memintai keterangan pemilik merek dagang KLT. Mereka mengatakan bahwa itu bukan produknya.
 
Pelaku pemalsuan merk kosmetik ini dijatuhi Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ***

Editor: Arlana Candra Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah