Cegah PMK, Kasatgas Pangan Polda Jatim, Ambil Langkah Ini...

- 10 Mei 2022, 21:00 WIB
Kaatgas Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan langkah antisipasi penyebaran PMK di Jatim
Kaatgas Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan langkah antisipasi penyebaran PMK di Jatim /Anto/
 
 
 
WartaSidoarjo.com - Polda Jatim khususnya lewat Satgas Pangannya telah mengambil langkah - langkah strategis untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan, Selasa 10 Mei 2022.
 
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pihaknya telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas peternakan Jatim, dinas perdagangan dan perindustrian, untuk mengetahui ada tidaknya hewan impor, serta Bea Cukai untuk mengetahui data informasi daging impor, termasuk balai karantina termasuk pusvetma di Surabaya.
 
Langkah itu diambil lanjut Kasatgas Pangan Polda Jatim Kombes Pol Farman, dilakukan dan memastikan tentang penyebaran PMK yang terjadi di Jatim. 
 
Selain itu, pihaknya atas perintah Kapolda Jatim, telah mengirim telegram kepada Kapolres Jajaran Polda Jatim terutama pada empat daerah di Jawa Timur yang sudah dinyatakan positif PMK, bisa meminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyediakan tempat dalam rangka Simtomatis, kepada hewan ternak yang terkena.
 
Selanjutnya, melakukan pembatasan, hewan dari dan menuju daerah lain, agar menyiapkan lokasi sementara. 
 
Ketiga, bilamana diperlukan bersama melakukan pemusnahan terbatas pada hewan ternak yang ada disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan terakhir melakukan vaksinasi terhadap hewan dan ketersediaan obat-obatan.
 
Dan saat ini pihaknya imbuh Farman, membuat draf dan monitoring ketersediaan hewan di tiap tiap daerah.
 
Sedangkan update tiap harinya, mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini, nantinya lewat polres jajaran memberikan laporan dan pihaknya akan meneruskan ke Satgas Pangan pusat." Diperlukan tempat transit sekitar 3 hingga 10 meter ada tempat transit atau karantina sebelum ke pasar hewan. " Dan akan kita libatkan Bhabinkamtibmas tiap daerah untuk mengetahui secara langsung,"pungkasnya.*

Editor: Arlana Candra Wijaya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x