Kejari Pasuruan Jerat Terduga Pelaku Pembakaran Santri Dengan Tambahan Pasal

- 22 Januari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi korban meninggal dunia.
Ilustrasi korban meninggal dunia. /Pixabay.

WartaSidoarjo.com - Terduga pelaku penganiayaan kepada salah satu santri yang berasal dari pesantren di Pandaan itu mendapatkan penambahan pasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Seperti yang diketahui penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Setelah dirawat 19 hari di RSUD Sidoarjo, korban yang berinisial INF akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang menimpanya pada Kamis (19/1).

Santri INF diduga mendapatkan penganiayaan fisik dari senior yang juga seorang santri yang berinisial MHM yakni dengan dibakar hidup-hidup. Pelaku menyiram korban dengan bahan bakar terlebih dahulu. Peristiwa ini terjadi di penghujung malam Tahun Baru lalu.

Baca Juga: Mangkujiwo 2 Siap Tayang 26 Januari 2023 Di Seluruh Bioskop Tanah Air

Jemmy Sandra selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan saat dihubungi antaranews pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa awalnya institusinya menjerat terduga pelaku yang berinisial MHM menggunakan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tetapi dengan adanya fakta baru, yaitu meninggalnya korban INF, maka pelaku mendapatkan tambahan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," Ungkap Jemmy kepada antaranews

Editor: Revil Agustri Riangga

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x