WartaSidoarjo.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4/2024).
Sayang, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir dengan alasan tengah menjalani rawat inap di rumah sakit.
KPK menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor melalui kuasa hukumnya tersebut kurang begitu jelas.
Sebelumnya, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Setelah tersangka mangkir, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Adapun, tersangka bakal menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai KPK Agak Lain, Begini Isinya
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan kapan pihaknya bakal melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gus Muhdlor.