Berkenalan di Mi Chat Pemuda Sidoarjo Ini Sayat Leher dan Ambil HP Milik Teman Kencan

- 17 Juni 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi Chatting
Ilustrasi Chatting /pexels

WartaSidoarjo.com - Melalui aplikasi chatting Mi Chat seorang pemuda inisial RMF usia 21 tahun berkenalan dengan perempuan SA 25 tahun kemudian berkencan di sebuah hotel Sidoarjo.

 

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2023, RMF melakukan kekerasan hingga menyayat leher SA usai berkencan.

 

Kejadian tersebut bermula saat RMF pemuda adal Sumput Sidoarjo ini hendak mengambil uang tunai milik SA Rp. 320.00.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudaya yang Meresahkan Warga Sidoarjo Berhasil Ditangkap

Uang tersebut merupakan uang tunai yang diberikan tersangka ke SA usai kencan.

RMF pelaku
RMF pelaku Polrestasidoarjo

Ketika SA berada di kamar mandi RMF berinisiatif mengambil uang tunai tersebut serta rokok dan HP milik SA.

 

Namun upaya pelaku tersebut terpergok korban usai keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang, karena korban sempat teriak minta tolong akhirnya pelaku menggunakan pisau menyayat leher korban.

 

Setelah berbuat tersebut, pelaku kabur dari kamar melalui jendela.Lalu turn melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan hotel.

Baca Juga: Pencabulan Sesama Jenis! Aksi Bejat Pelatih Renang di Sidoarjo Cabuli Muridnya

Beberapa waktu kemudian tersangka balik ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar hotel.

 

"Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turn lagi dan berhasil diamanakan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Dalam kejadian ini, korban SA meskipun mengalami luka sayat di lehernya akibat kekerasan yang dilakukan RMF berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.

 

Sementara belaku diamankan di Polresta Sidoarjo, untuk menghadapi ancaman hukuman peniara sembilan tahun sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

Motif pelaku berbuat kekerasan terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo dikarenakan RMF terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah