Polisi Tangkap 2 Wanita Spesialis Bobol Rumah Kosong di Prambon Sidoarjo

- 21 Oktober 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. /Dok Pikiran Rakyat/


WartaSidoarjo.com - Polresta Sidorjo berhasil menangkap dua wanita spesialis pembobol rumah kosong di Prambon, Sidoarjo yang meresahkan warga.

Mereka ada EW (29tahun) dan SW (41 tahun) spesialis pencuri yang menyasar
Rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya. Aksi EW dan SW ini terbilang nekat Karena empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut.

Lokasi ke empat yang membuat keduanya berhasil diringkus anggota polisi. Yakni di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon. Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp.26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp. 56 juta.

Baca Juga: Terlihat Luas dan Bersih, Pasar Grosir Sayur & Buah Porong Diharapkan Jadi Wadah Produk Petani Lokal Sidoarjo

Esok hari, Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi Sdri. S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang rolek cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku.

Dari keterangan saksi S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW. Kemudian berhasil dilakukan penangkapan pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kepada polisi, keduanya mengakui telah mencuri ke rumah SH. Saat itu rumahnya dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Lakukan Renovasi 410 Warung Rakyat di Tahun 2023.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan beberapa barang yang disita dari tersangka EW, yakni uang tunai Rp. 13.200.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dan satu kalung rantai Italia beserta liontin warna biru.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah