WartaSidoarjo.com - Pemilik padepokan di Blitar, Gus Samsudin, kembali mendapat sorotan tajam.
Gus Samsudin disorot usai dijemput oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Adapun, penangkapan Gus Samsudin tersebut berkaitan dengan konten tukar pasangan yang viral di jagat maya.
Kini, osok yang pernah berkonflik dengan Pesulap Merah tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Berikut Warta Sidoarjo merangkum 5 fakta penangkapan Gus Samudin.
1. Dijemput Paksa Polda Jatim
Gus Samsudin digiring ke ruang penyidik dengan pengawalan ketat petugas kepolisian pada hari ini, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, polisi menangkap sosok yang dikenal luas lewat konten pengobatan spiritual tersebut secara paksa.
Penjemputan paksa tersebut dilakukan agar Gus Samsudin tidak melarikan diri sehingga menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.
2. Berstatus Saksi
Perwira dengan tiga melati emas itu melanjutkan, Gus Samsudin berstatus sebagai saksi.
Walau begitu, keterangannya dibutuhkan karena kasus diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," tambahnya.
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.