Kasus Kematian Santri di Kediri, Fatayat NU Kutuk Keras, Minta Polisi Usut Tuntas dan Beri Hukuman Setimpal

- 29 Februari 2024, 19:57 WIB
Foto ilustrasi. Fatayat NU kutuk keras kasus kekerasan hingga berujung kematian seorang santri di Kediri, Jawa Timur.
Foto ilustrasi. Fatayat NU kutuk keras kasus kekerasan hingga berujung kematian seorang santri di Kediri, Jawa Timur. /Handout

 

 

WartaSidoarjo.com - Kasus kekerasan berujung kematian seorang santri di Kediri, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik. 

Diketahui, korban berinisial BM (14). Ia merupakan seorang santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kediri.

Kasus kematian santri di Kediri itu pun langsung mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya organisasi perempuan di bawah naungan Nadhlatul Ulama (NU), Fatayat NU.

Baru-baru ini, Fatayat NU mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras kasus kekerasan hingga berujung maut.

"Fatayat Nahdlatul Ulama merasa prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarganya. Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mengutamakan kasih sayang dan perdamaian,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/2/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Fatayat NU juga meminta polisi untuk melakukan penyelidikan, mengusut tuntas, hingga menindak pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan perspektif korban serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” ujar dia.

Margaret juga menekankan urgensi pondok pesantren memiliki mekanisme perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Pimpinan pesantren bertanggung jawab atas terselenggaranya lingkungan pondok pesantren yang ramah anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Hal lain yang ditekankan Fatayat NU adalah pihaknya mendukung kebijakan peninjauan ulang atau pencabutan izin operasional pondok pesantren jika ditemukan kekerasan yang sistematis dan tidak dapat diselesaikan dengan langkah yang memadai.

“Tindakan tersebut harus diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan berdasarkan pertimbangan yang matang demi melindungi hak dan keselamatan para santri,” kata Margaret.

Terakhir, Fatayat NU berharap agar kasus kekerasan terhadap santri di pesantren tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan transparan serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota mengamankan empat santri yakni  MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sedangkan, korban berinisial BM (14) yang merupakan adik kelas pelaku. Polisi menyebut, kasus itu dilakukan berulang-ulang karena diduga ada kesalahpahaman. 

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah