Mantan Kasat Narkoba Andre Gustami Divonis Hukuman Mati usai Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama

- 29 Februari 2024, 21:00 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andre Gustami divonis mati usai terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andre Gustami divonis mati usai terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama /ANTARA/Damiri

WartaSidoarjo.com - Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andre Gustami, divonis hukuman mati.

Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Andre Gustami terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Atas pebuatannya, Andre Gustami divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim memutus hukuman mati kepada terdakwa di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. Selaku anggota kepolisian, Andre Gustami juga telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri.

Selain itu, terdakwa memanfaatkan orang untuk menghasilkan uang. Adapun, jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.

Adapun keputusan tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Andre Gustami dengan hukuman mati. Pertimbangannya yakni terdakwa menjadi perantara peredaran narkoba jaringan internasional.

Bukan hanya itu, Andre Gustami juga secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Usai keputusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan terima. 

Dalam perkara tersebut,, Andre Gustami telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa mengawal atau meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, sejak Mei hingga Juni 2023. 

Sepanjang rentang waktu tersebut, ia melakukan pengawalan sebanyak delapan kali dan meloloskan sabu sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Dari pengawalan tersebut, terdakwa mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Editor: Christine Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah