Nasib Harvey Moeis Suami Sandra Dewi usai Tersandung Korupsi, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Denda 1 M

- 29 Maret 2024, 18:09 WIB
Nasib Harvey Moeis suami Sandra Dewi usai tersangdung kasus korupsi
Nasib Harvey Moeis suami Sandra Dewi usai tersangdung kasus korupsi /Kolase Instagram, ANTARA

WartaSidoarjo.com - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kini, Harvey Moeis terancam hukuman maksimal seumur hidup. Selain itu, suami Sandra Dewi tersebut juga terancam denda hingga Rp 1 miliar.

Adapun Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Agung) atas kasus korupsi yang terjadi pada 2015 hingga 2022.

Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Ia disebut pernah menghubungi MPRT alias RZ, selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016 hingga 2021.

"Adapun perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024) malam, dilansir Warta Sidoarjo dari Pikiran Rakyat.

Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, ancaman ancaman hukuman akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Harvey Moeis juga terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor mengenai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor, menetapkan kewajiban untuk membayar uang pengganti setinggi-tingginya jumlah harta yang diperoleh dari tindak korupsi.

Adapun Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengatur penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Christine Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x