Sosok Suster Indah yang Aniaya Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

- 1 April 2024, 19:16 WIB
Sosok Indah, suster yang menganiaya anak Emy Aghnia Punjabi. Kini terancam lima tahun penjara.
Sosok Indah, suster yang menganiaya anak Emy Aghnia Punjabi. Kini terancam lima tahun penjara. /Instagram/emyaghnia

Dari CV itu pula, diketahui bahwa Suster Indah merupakan single mother. Ia telah menikah dan dikaruniai satu anak. 

Sayang, pernikahannya kandas di tengah jalan. Kini, ia berstatus sebagai janda. 

 

CV tersebut juga menunjukkan bahwa Suster Indah pernah bekerja di sejumlah tempat.

Pada 2018 hingga 2019, ia mengasuh anak berusia enam tahun di Surabaya. Kemudian pada 2020 hingga 2023, dirinya bekerja di Samarinda.

Emy Aghnia Punjabi mengatakan, ia memutuskan untuk merekrut suster tersebut karena berasal dari agency ternama di Surabaya dan Jakarta.

Namun sebelum kasus ini mencuat, ternyata Indah juga bermasalah dengan majikan sebelumnya. Emy Aghnia Punjabi pun membagikan curhatan warganet.

"Dia basic-nya ART, pernah saya salurkan ART. Terus ada laporan salah satu customer dari luar pulau kalau dia pernah kasar juga sama nak balita. Terakhir minta kerja bulan Oktober di saya. Karena ada record tidak baik, Namanya Inda*** ibu dari Bojonegoro. Dia janda anaknya satu," demikian isi pesan yang dikirimkan oleh warganet yang tidak diketahui siapa namanya.

Menanggapi hal tersebut, Emy Aghnia Punjabu mengaku tidak tahu. Dirinya mengambil pengasuh tersebut dari agensi baby sitter yang ternama.

"Tetapi saya mengambil iblis ini dengan tittle "suster" di agency ternama di Surabaya bahkan Jakarta dan SG," kata Aghnia.

Kini, Indah terancam hukuman 5 tahun penajara. Dirinya terjerat pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah