Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko di Gedangan Sidoarjo Tertangkap saat Tengah Mengamati Olah TKP

- 3 April 2024, 07:25 WIB
Pelaku pembunuhandan perampokan penjaga toko di Gedangan Sidoarjo
Pelaku pembunuhandan perampokan penjaga toko di Gedangan Sidoarjo /Instagram/polresta_sidoarjo

WartaSidoarjo.com - Kasus pembunuhan seorang perempuan penjaga toko di Semambung, Gedangan, Sidoarjo gegerkan warga pada, Minggu 31 Maret 2024.

Korban YM usia 22 tahun ditemukan sang ibu sudah tereletak tak bernyawa di dalam toko, saat itu orang tua korban yang cemas lantaran sang putri belum juga kembali bekerja hingga larut malam, memutuskan untuk ke toko korban bekerja, dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dalam toko.

Tak butuh waktu lama Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan YM meninggal dunia.

Baca Juga: Video Detik-detik Penyelamatan Seorang Petani Tersungkur Meninggal di Pinggir Tambak Keputih Surabaya

Identitas dan modus yang dilakukan pelaku berhasil terungkap dari CCTV mini market. Pelaku seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko melalui pintu belakang khusus karyawan. Ia berpura-pura beli pulsa, lalu mengancam korban dengan pisau dapur namun korban berteriak ketakutan.

Kemudian pelaku membekap korban, tangan kiri mencekik leher dan tangan kanan membekap mulut serta hidung menggunakan jilbab yang dipakai
korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban selama sekitar 10 menit hingga korban lemas.

Sehingga korban tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia, selanjutnya pelaku mengambil hand phone milik korban dan uang hasil penjualan yang ada di toko tempat korban bekerja.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Baby Sitter Aniaya Anak Aghnia Punjambi Hingga Babak Belur

Selanjutnya Tim Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Gedangan melakukan olah TKP, menganalisa rekaman CCTV
yang ada di TKP dan melakukan wawancara terhadap para saksi, hingga selang waktu 6 jam akhirnya penyidik berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama P.R. yang turut mengamati kegiatan olah TKP membaur bersama masyarakat.

“Pelaku kost di dekat TKP. Dari hasil penggeledahan petugas ada barang bukti sejumlah Rp. 4.995.000 yang merupakan hasil pencurian. Pelaku juga mengambil dua handphone dari korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (2/4/2024).

Pelaku melakukan pencurian dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi, dirinya mengaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel dan selanjutnya memerlukan uang untuk pulang kampung pada saat Hari Raya Idul Fitri. Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x